Terhubung dengan kami

News

Somasi Dinilai Salah Alamat, Pelapor Juga Akan Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Suwarno alias Nono, umur 37 tahun, alamat Jl Hj Kalla II, RT.01.RW.03, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, keberatan atas somasi Hartati binti Ganna bin Ronrong yang ditujukan kepada dirinya, yang sudah enam (6) tahun menempati lokasi tersebut yang dibeli dari ahli waris Johanis Lapiek sejak bulan Mei 2018, tiga (3) tahun sebelum membeli lokasi milik Johanis Lapiek.

Awalnya, dia dan saudara-saudaranya menyewa lokasi tersebut dan membuka usaha bengkel disitu, ungkap Suwarno alias Nono saat ditemui wartawan Jumat, (19/02/2021).

Menurut Nono, dirinya memang tidak pernah membeli lokasi atas nama Hartati binti Ganna Dg Ronrong, tetapi lokasi yang dibeli itu adalah miliknya pak Lapiek, bukan miliknya Tati. Dia membeli dari pak Herman ahli warisnya Lapiek.

“Sebelum membeli, tentu saya lihat dulu surat-surat dan batas-batasnnya. Semuanya di lapangan sangat jelas, ada batas batasnya, sebelah baratnya ada pak Simon, batas utaranya Bu Dorcas juga di sebelah timurnya ada bu Helena, sebelah selatan jalan, juga saya bertanya kepada orang -orang yang ada tinggal di sekitar lokasi. Mereka bilang lokasi itu memang milik pak Lapiek dari dulu sampai sekarang, makanya saya beli dari pak Herman (ahli waris Johanis Lapiek),” tutur Nono.

Jadi kalau tiba-tiba ibu Hartati, lanjut Nono, mengaku lokasi itu milik orang tuanya (Ganna bin Ronrong) apa buktinya?

“Saya disomasi pertama tanggal 14 Januari 2021 tanpa ada bukti-bukti yang diperlihatkan, lokasinya yang mana?, batas-batasnya dimana?, supaya jelaski,” ungkap Nono sedikit geram.

Kemudian, lanjutnya, tanggal 15 Februari 2021, dirinya disomasi lagi, dan somasi itu diantar langsung oleh Ketua RW.03 yang terima Kus (kakaknya Nono), ditujukan kepada Sandari.

“Herannya saya, karena Tati menyebut di dalam somasinya kalau orang tuanya tidak pernah menjual. Memang orang tuanya tidak pernah menjual kepada saya, imbuh Nono, karena saya memang tidak pernah membeli lokasi orang tuanya (Ganna bin Ronrong) tapi lokasinya Lapiek. Jadi nampaknya Tati salah orang kirim somasi,” lanjut Nono.

Menurut Nono, karena Tati telah mengirimkan somasi kepadanya melalui Ketua RW.003 Kelurahan Panaikang membuat dia dan keluarga merasa terganggu dan terusik, serta membuat perbuatan tidak menyenangkan baginya.

“Tindakan Tati ini, akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib atas tuduhan dalam isi somasi itu karena merugikan nama baik keluarga kami,” tegas Nono. (*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler