Terhubung dengan kami

News

Aktivis Minta Pemkab Sinjai Tertibkan Tower Ilegal

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, SINJAI – Belakangan ini ramai diperbincangkan di sosial media maupun pemberitaan terkait pembangunan Tower ilegal di Kabupaten Sinjai.

Dimana pembangunan tower ilegal tersebut telah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

Telah diberitakan sebelumnya, Jumat (05/03/2021). mengenai Surat pembongkaran, Kajari Sinjai, Ajie Prasetya, mengaku telah melayangkan surat pembongkaran 2 Tower tersebut ke pihak Pemerintah kabupaten Sinjai.

“Siap, Surat pembongkaran tower di 2 titik yakni, (Bulo-bulo barat dan Lappa) telah kami layangkan ke Pemerintah Daerah, tinggal pemda punya kewenangan bagaimana menanggapinya,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, kepala Badan Khusus Pengawasan Pengamanan dan Operasional Lembaga Missi Reclaseering Republik Indònesia (BK.Waspamops. LMR-RI Sulawsi selatan), Andi Unru, S.H, mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah daerah kabupaten Sinjai berdasarkan surat rekomendasi yang layangkan oleh kejaksaan negeri Sinjai terkait pembangunan tower ilegal itu.

“Apa tindaklanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah Sinjai, apakah meraka lakukan sesuai petuntuk surat dari Kejari Sinjai ataukah hanya didiamkan saja?,” Tanya Andi Unru. Senin (05/04/2021).

Lanjut Andi Unru, ia meminta kepada Satuan Polisi Pamong Paraja (SATPOL PP) kabupaten Sinjai bertidak tegas terhadap keberadaan tower ilegal yang menyalahi ketentuan Perda.

“Kami minta agar Satpol PP segera bertindak, lakukan penertiban, jangan cuma disegel, tapi robohkan saja, kalau memang tower-tower tersebut menyalahi ketentuan, sialhakan tindaki sesuai ketentuan Perda,” tegas Andi Unru.

Lebih jauh Andi Unru mengatakan, ketikan pembangunan tower ilegal itu menyalahi ketentuan perundang-undangan maka pemerintah jangan tutup mata dan telinga, apalagi pihak tower tidak mengantongi RDTR/ RTRW.

” Kami mendorong agar Satpol PP Sinjai segera melakukan penindakan, dengan merobohkan tower-tower yang tidak sesuai dan menyalahi ketentuan, jangan kalian terkesan ikut melanggar aturan yang mereka sudah sepakati sendiri, yakni Perdanya sendiri,” Tukasnya.

Andi Unru meminta Satpol PP tidak takut dalam melakukan penindakan, walau ada bengking dibelakang perusahaan tower, ataukah ada kedekatan pemerintah daerah Sinjai dengan pemilik perusahaan pekerja tower ilegal.

“namun kami minta Satpol PP tidak takut dalam bertindak, toleransi sudah diberikan, sekarang saatnya bertindak, dan juga menegakkan perda,” katanya. (Iccank)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler