Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

Tersangka Pembunuh Imam Masjid Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, LUWU – Usai menangkap pelaku, pada Jumat 31 Desember kemarin, Polisi berhasil mengungkap motif AP (22) tersangka penganiaya Imam Mesjid Nurul Ikhwan, Yusuf Daeng Parobba, hingga tewas.

Kepada wartawan (22/02/2022), Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto menerangkan jika hasil interogasi, didukung dengan bukti rekaman CCTV yang ditemukan di lokasi, terkuak jika pembunuhan Imam Masjid tersebut disebabkan oleh permasalahan sepele. Namun, karena pelaku tersulut emosi, kejadian naas tersebut terjadi begitu cepat.

“Jadi si korban ini hendak menyebrang jalan menuju Masjid, karena rumah korban ini berada di samping jalan. Kemudian, pelaku melintas dan hampir menabrak korban. Korban kemudian menegur pelaku, pelaku yang tidak terima, kemudian mengikuti korban hingga ke masjid, sempat terjadi percekcokan, hingga pelaku tersulut emosi dan kemudian melakukan tindakan penganiayaan, yang pada akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Fajar saat ditemui di Kantornya.

Atas kejadian tersebut, AP kini mendekam di ruang tahanan Polres Luwu. Ia dijerat dengan pasal berlapis. 340, 338, dan 352 (3) KUHP. dengan ancaman paling lama kurungan seumur hidup, dan paling sedikit tujuh tahun penjara.

Terpisah, Fajar mengungkapkan jika CCTV yang terpasang di Masjid Nurul Ikhwan sangat membantu polisi dalam mengungkap pelaku pembunuhan, sehingga ia berharap, Masjid-masjid yang ada di Luwu, terutama yang berada di tepi jalan Trans Sulawesi untuk memasang CCTV

“Harapan kita seperti itu. Ada CCTV di semua masjid. Tapi soal itu kita kembalikan ke pengurus masjidnya masing-masing,” kata AKBP Fajar Dhany Susanto
(*/Nasution)

Editor : Nasution

Berita Terpopuler