Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

Tiga Pelaku Penipuan Online Berkedok Jual Sepeda Listrik, Diciduk Polisi

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, LUWU – Team Resmob Polres Luwu diBack Up TMC ( Team Monitoring Centre) Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap menangkap HE (33) Alias Bpk Alif , HA (27) , RI (22) Alias Mama Alif Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kab. Luwu, Selasa (13/9/2022).

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi LP / 256 / IX / 2022 / Polda Sulsel / Res. Luwu / SPKT, Tgl. 09 September 2022, pelapor atas nama Inmar.

“Awalnya pelaku mengirim postingan jual sepeda listrik melalui akun Facebook “DIANAMANASHOP” di beberapa Grup Dagang Online sejumlah daerah, di mana saat itu pelaku menjual sepeda listrik dengan harga murah (Promo), sehingga pada saat itu korban pun berminat lalu kemudian menghubungi nomor handphone yang tertera pada postingan pelaku sampai akhirnya korban pun mengirim uang kepada pelaku melalui Top Up Akun DANA, BRI BRIVA dan Bank PERMATA mencapai total sebesar Rp. 11.425.000; (Sebelas Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), ternyata sepeda listrik tersebut tidak di kirim oleh pelaku kepada korban, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.425.000; (Sebelas Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),” terang Jon.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan, berdasarkan hasil lidik yang diperoleh di lapangan, adapun pelaku yang melakukan penipuan Online dengan menggunakan akun Facebook “DIANAMANASHOP” yakni jaringan pelaku penipuan online wilayah Sidrap sehingga kemudian dilakukan kordinasi dengan TMC (Team Monitoring Centre) Resmob Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap hingga kemudian di ketahui identitas masing-masing pelaku, ketiganya warga Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watampulu, Kab. Sidrap dan dilakukan penangkapan.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti uang Tunai sebesar Rp. 611.000; (Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah), 4 Unit Handphone, 1 Buah ATM Bank BRI, 1 Buah dompet yang berisi KTP dan 1 lembar STNK Sepeda Motor, Modus Pelaku adalah mencari korban di Medsos FB Group Jual Beli Dagang dengan menawarkan Sepeda listrik murah,” ujar Arisandi.

“Kepada ketiga tersangka kita akan jerat pasal UU ITE dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP,” tutup AKBP Arisandi. (**)

Editor : Nasution

Berita Terpopuler