Terhubung dengan kami

News

Kapolri Instruksikan Satlantas Dilarang Gunakan Tilang Manual, Korlantas Siap Maksimalkan ETLE

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 untuk tidak melakukan penilangan secara manual.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.

Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sebenarnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda, ujar di gedung NTMC Polri, Sabtu ( 22/10/2022) dikutip dari PMJ News.

“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan yang cukup dengan memberikan edukasi kepada pelanggar lalu lintas, diharapkan Itu sudah memberikan Efek para pengemudi atau kepada pelanggar,” tambahnya.

Lebih lanjut, dengan instruksi instruksi dalam Surat Telegram Kapolri tersebut yang merujuk dengan Arahan Presiden Joko Widodo, maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik (ETLE)

“Kita akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia. Ada 280 lebih kamera statis, kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis genggam, kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” tandasnya. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler