Terhubung dengan kami

News

MAPJ Gelar Jumpa Pers Soroti Pengajuan Penggantian Sekprov Sulsel Dinilai Cacat Administrasi

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang mengajukan surat penggantian Sekprov, menjadi perbincangan di kalangan Akademisi dan Aktivis. LSM Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ) menggelar jumpa pers terkait polemik surat pengajuan penggantian Sekprov di kantor LSM MAPJ Jalan Sultan Alauddin, Senin (28/11/2022).

Saat Jumpa Pers di depan beberapa awak media, Ketua Umum MAPJ, Drs. Muh. Nasir SH, MH mengatakan bahwa pengajuan surat penggantian Sekprov Sulsel itu tidak sesuai dengan mekanisme tata kelola adminitrasi persuratan PP Nomor 78 Tahun 2012 menimbulkan kerancuan di kalangan ASN.

“Oleh karena itu kami imbau Kemendagri agar melakukan kroscek terkait surat tersebut yang diduga ada unsur rekayasa,” kata Muhammad Nasir DM

Sementara itu Pembina LSM MAPJ, Dr. Syamsuddin Nur SH, MH mengatakan bahwa selaku lembaga kontrol pihaknya menilai maraknya berita sorotan terkait pengusulan pemberhentian Sekprov yang diajukan oleh Gubernur Sulsel, itu cacat administrasi dan cacat prosedural. Di sisi lain nomor registrasi surat tidak jelas serta tidak ada alasan yang mendasar untuk memberhentikan Sekprov Sulsel.

“Sangat jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2019 tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan Sekprov ada beberapa poin diantaranya, mengundurkan diri, terlibat tindak pidana dan tidak dapat menjalankan tupoksinya,” ujar Syamsul Nur.

Ditambahkannya, MAPJ selaku lembaga pengawasan publik menilai pengusulan pemberhentian Sekprov oleh Gubernur Sulsel itu cacat administrasi dan cacat prosedural,” tutup Dr Syamsuddin Nur yang juga selaku Advokat senior. (Anas)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler