Terhubung dengan kami

Hukum

Vonis Ringan Terdakwa Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis Hakim Jakarta Selatan.

Dalam keputusan vonisnya, majelis hakim memaparkan, berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu hal yang meringankan vonis yakni perbuatan dari terdakwa merupakan pelaku yang bekerja sama dan bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Dikutip dari PMJ News

Selain itu, perbuatan dari terdakwa yang menghilangkan nyawa Brigadir J sudah dimaafkan oleh keluarga korban.

“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tandasnya. (*)

Editor : Nasution

Berita Terpopuler