Terhubung dengan kami

Ekonomi

Hati-Hati!!! OJK Temukan 434 Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-Cirinya

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menemukan 434 tawaran pinjaman online ilegal.

“Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media,” terangnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (03/08/2023).

Disebutkan, sejumlah website file sharing pinjaman online ilegal ini antara lain adalah apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Tak hanya itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal pinjol ilegalz di Google Playstore, facebook dan instagr8am.

“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat,” jelas mereka.

Satgas mencatat, sejak tahun 2017 sampai 31 Juli 2023, mereka telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang diduga ilegal, dihimbau untuk dapat melaporkannya kepada Kontak resmi OJK yaitu 157, Whatsapp (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Satgas juga kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage,gallery, dan history call;
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

(*)

Source : Liputan6.com

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler