Terhubung dengan kami

Hukum

Eks Penyidik KPK : Jika Mangkir Lagi, Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (14/11/2023).

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Firli Bahuri sebaiknya hadir dalam pemeriksaan hari ini lantaran sebelumnya mangkir dengan alasan dinas.

“Hal ini akan mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Pimpinan KPK sehingga Polda Metro Jaya bisa segera ekspose untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar Yudi saat memberikan keterangan kepada pers. Dikutip dari PMJ.news.

Firli Bahuri sedianya juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, namun dikarenakan Firli tak bisa, sehingga Dewas KPK memundurkan agendanya menjadi pekan depan.

“Sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firi tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Lebih lanjut, Yudi menambahkan kepada semua pihak untuk tidak merintangi proses penyidikan dikarenakan bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda,” tandasnya. (*)

Editor : Nasution

Berita Terpopuler