Terhubung dengan kami

Kasus Korupsi

Kejari Luwu Tetapkan Kades Lampuara Bersama Perangkat Desa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Dipublikasikan

pada

 SIMAKBERITA.COM, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Lampuara, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Selasa (7/10/2025).

Ketiganya adalah AN selaku Kepala Desa Lampuara, AR selaku Sekretaris Desa, dan R sebagai Bendahara Desa. Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya manipulasi pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi laporan keuangan desa yang berbeda dari kondisi sebenarnya di lapangan. “Penetapan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah kami tangani,” ujar Zulmar.

Ia menambahkan, ketiga tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan segera ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Palopo.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Luwu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp239.691.000. Dana tersebut bersumber dari kegiatan pembangunan talud, rabat beton, jalan tani, hingga poskesdes, yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Rama.

Ia juga menyebutkan masih ada kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus ini. “Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya penggunaan nota palsu,” tambahnya.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardyaman, mengimbau seluruh pemerintah desa di Kabupaten Luwu agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana desa. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi desa lain agar senantiasa menjaga akuntabilitas dan keterbukaan dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.

Terkait adanya MoU antara Kemendagri dan Kejaksaan soal sinergi dalam pembinaan aparatur desa, Zulmar menegaskan bahwa, pihaknya tetap memegang komitmen tersebut, namun tetap bertindak tegas jika ditemukan unsur pidana. “Kami juga telah berkoordinasi dengan APIP dan menindaklanjuti surat dari Komnas HAM sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Kejari Luwu memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional hingga perkara ini tuntas. (*).

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler