Terhubung dengan kami

Hukum

Puluhan Tahun Tempati Lahan, Warga Borongloe Jadi Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah 

Dipublikasikan

pada

Lahan dan rumah di Kelurahan Borongloe yang sudah dikuasai dan ditempati selama puluhan tahun oleh Eni bersama suami dan mertuanya yang disengketakan (Poto : istimewa)

SIMAKBERITA.COM, GOWA – Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah di Pattiro Lingkungan Songkolo, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah pihak keluarga tersangka mempertanyakan dasar penetapan status hukum terhadap RAH.

Istri RAH, Eni, mengatakan suaminya telah lama menguasai dan menempati rumah yang menjadi objek sengketa tersebut. Menurutnya, lahan itu itu sebelumnya dikuasai oleh mertuanya, Dg Tojeng, sebelum akhirnya ditempati oleh suaminya hingga saat ini.

“Suami saya sudah puluhan tahun menguasai tanah dan menempati rumah tersebut, mulai dari mertua saya Dg Tojeng hingga sekarang. Tetapi kenapa justru dituduh melakukan penyerobotan lahan,” ujar Eni kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Eni menjelaskan, pelapor dalam perkara tersebut melaporkan suaminya dengan dasar kepemilikan sertifikat tanah. Namun, pihak keluarga mengaku selama ini menguasai lahan tersebut, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta memiliki surat sporadik yang diterbitkan pemerintah setempat.

“Pelapor melaporkan berdasarkan sertifikat tanah yang dimiliki, sementara kami sudah puluhan tahun menempati lokasi tersebut, membayar PBB dan memiliki surat sporadik tanah dari pemerintah setempat,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa RAH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sulsel sejak 22 Mei 2026.

Lebih lanjut, Eni mengaku saat proses penyelidikan pernah mendapat informasi dari penyidik bahwa pelapor bersedia menyelesaikan perkara secara damai dengan memberikan kompensasi uang sebesar Rp 50 juta. Selain itu, kata dia, pelapor juga sempat menawarkan rumah yang saat ini ditempatinya tanpa pekarangan.

“Kalau memang pelapor merasa sebagai pemilik tanah, kenapa mau memberikan kompensasi?” ujarnya.

Eni juga mempertanyakan pernyataan penyidik yang menyebut surat sporadik tanah tahun 2017 yang dimiliki keluarganya diduga palsu.

“Kalau surat sporadik itu disebut palsu, bagaimana dengan Kepala Lingkungan Songkolo, Lurah Borongloe dan Camat Bontomarannu yang terkait dalam penerbitannya? Apakah status mereka sebagai saksi atau tersangka?” tanyanya.

Sementara itu, saat wartawan mengkonfirmasi melalui WhatsApp, Kanit 3 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP A. Rahmatullah, membenarkan bahwa pihaknya menangani perkara dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Borongloe.

“Untuk memberikan keterangan kepada wartawan, saya minta petunjuk dulu sebelum wawancara. Setelah ada petunjuk pimpinan, baru saya akan memberikan informasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum terkait pernyataan yang disampaikan keluarga tersangka. (Anas).

Berita Terpopuler