Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

Satpol PP Makassar Tertibkan PKL di Depan Benteng Rotterdam, 20 Lapak Dibongkar

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di Jalan Ujung Pandang, tepatnya di depan kawasan Benteng Rotterdam, Kamis (25/6/2026).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus upaya mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, para pedagang diketahui telah beberapa kali menerima teguran dan surat peringatan dari pemerintah setempat agar tidak menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddi, S.STP., M.Si menurunkan sekitar 200 personel yang terdiri dari unsur Satpol PP, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait guna memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Sebanyak 20 lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan fasilitas umum dibongkar oleh petugas. Selain melakukan penertiban, pemerintah juga memberikan solusi kepada para pedagang dengan menyiapkan lokasi relokasi ke Pasar Baru bagi pedagang yang bersedia menempati tempat usaha yang telah disediakan.

Sementara itu, bagi pedagang yang tidak direlokasi, tim Satgas Kecamatan turut membantu mengantarkan barang dagangan dan perlengkapan usaha mereka kembali ke rumah masing-masing sebagai bentuk pendekatan humanis dalam pelaksanaan penertiban.

Berdasarkan data di lapangan, sebagian pedagang yang berjualan di kawasan tersebut tidak seluruhnya merupakan warga Kota Makassar. Beberapa di antaranya diketahui berasal dari wilayah Barombong hingga Kabupaten Takalar.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan semata-mata untuk menggusur pedagang, melainkan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan pejalan kaki, serta memastikan pemanfaatan fasilitas publik sesuai dengan peruntukannya.

Pemkot Makassar juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya sebagai lokasi berjualan tanpa izin resmi.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kota yang tertib, nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (*)

Berita Terpopuler