Terhubung dengan kami

News

Kuasa Hukum Ahli Waris Desak BPN Gowa Segera Mediasi Sengketa Lahan dengan Pengembang

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, GOWA – Ketidakjelasan penanganan sengketa lahan di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum ahli waris Bambang Daeng Pasang mendesak Kantor ATR/BPN Gowa segera memberikan kepastian terkait permohonan mediasi yang telah diajukan sejak beberapa bulan lalu namun belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kuasa hukum ahli waris, Mulyadi Malik, SH., menilai lambannya proses tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang sedang memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan dengan pengembang PT Alya Group.

Menurut Mulyadi, pihaknya telah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa untuk mempertanyakan perkembangan permohonan mediasi. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai hasil koordinasi maupun jadwal pelaksanaan mediasi.

“Kami telah beberapa kali meminta penjelasan terkait perkembangan permohonan mediasi tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai tindak lanjut maupun jadwal pelaksanaannya,” ujar Mulyadi, Selasa (23/6/2026).

Sengketa tersebut menyangkut lahan seluas kurang lebih 2.309 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, berdasarkan Persil 27 D II Kohir 379 CI.

Mulyadi menegaskan mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang seharusnya difasilitasi secara cepat, transparan, dan profesional oleh instansi berwenang. Karena itu, ATR/BPN Gowa diminta segera memastikan kesiapan para pihak untuk mengikuti proses tersebut.

Ia juga menilai apabila salah satu pihak tidak bersedia menghadiri mediasi, maka kondisi itu perlu dituangkan dalam dokumen resmi agar memberikan kepastian administratif dan menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya.

Menurutnya, pelayanan publik di bidang pertanahan harus mengedepankan kepastian waktu, transparansi prosedur, dan akuntabilitas. Ahli waris berharap ATR/BPN Gowa segera memberikan kejelasan agar penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*).

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler