Terhubung dengan kami

Hukum

Ketua Tim Hukum Pemerintah Kota Makassar : Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Wali Kota Makassar Harus Dihormati

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Ketua Tim Hukum Pemerintah Kota Makassar sekaligus Kuasa Hukum pribadi Wali Kota Makassar, Dr. Makkah Muharram, S.H., M.H., M.Kn., memberikan tanggapan terkait proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, S.H., terhadap Muhammad Taufik Hidayat.

Menurut Dr. Makkah Muharram, perkara tersebut merupakan delik yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, sehingga seluruh pihak sepatutnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketika seseorang merasa nama baik, kehormatan, atau martabatnya diserang melalui media elektronik, maka hukum memberikan hak untuk menempuh jalur pidana maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dr. Makkah Muharram, Jumat (31/7/2026).

Dr. Makkah Muharram yang juga merupakan Pendiri dan Direktur DPP LBH Lentera Merah Putih, Direktur Law Firm Makkah Muharram & Associates (MMA), dosen praktisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, ahli hukum pada sejumlah Aparat Penegak Hukum, antara lain Polda, Polres, Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan, serta Advokat Senior dengan NIA 0011368, menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penyidik hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

“Apabila nantinya penyidik mengambil suatu tindakan hukum, maka tentu hal tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum. Sebaliknya, apabila belum terpenuhi, maka proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme penyidikan. Semua itu berada dalam kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji dalam proses peradilan,” jelasnya.

Terkait narasi yang berkembang mengenai dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kota Makassar yang disebut-sebut menjadi dasar penyampaian informasi melalui media elektronik, Dr. Makkah Muharram menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak boleh disampaikan seolah-olah telah menjadi fakta hukum yang pasti.

“Hingga saat ini, sepanjang yang kami ketahui, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Demikian pula, belum terdapat penetapan kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, setiap pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menyampaikan tuduhan sebagai suatu kepastian hukum sebelum dibuktikan melalui proses hukum yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa suatu dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan opini, asumsi, atau pemberitaan semata.

“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pembuktian adanya tindak pidana korupsi harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Selain itu, mengenai adanya atau besarnya kerugian keuangan negara harus dibuktikan berdasarkan mekanisme hukum oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak tepat apabila seseorang dinyatakan telah melakukan korupsi sebelum ada dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Dr. Makkah Muharram juga menegaskan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan kliennya bukanlah upaya membungkam kritik masyarakat.

“Kritik yang disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan dilakukan dengan itikad baik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun apabila terdapat pernyataan yang diduga menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu tanpa dasar hukum yang dapat

dipertanggungjawabkan, maka hukum juga memberikan perlindungan terhadap korban melalui mekanisme yang tersedia,” katanya.

Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kota Makassar maupun Kuasa Hukum pribadi Munafri Arifuddin, pihaknya menyatakan akan menghormati seluruh tahapan penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada penyidik serta nantinya kepada pengadilan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen, ” ungkapnya. 

Pada akhirnya, benar atau tidaknya suatu tuduhan hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian di hadapan pengadilan, bukan oleh opini di media sosial ataupun pemberitaan,” tutup Dr. Makkah Muharram. (Anas).

Berita Terpopuler