Terhubung dengan kami

Kasus Korupsi

Bupati Gowa Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pungli PBG, Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gowa terkait penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Sitti Husniah sedianya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Jumat (7/8/2026). Namun, agenda pemeriksaan tersebut tidak terlaksana lantaran yang bersangkutan tidak hadir.

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, membenarkan ketidakhadiran Bupati Gowa dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“Ya benar, Jumat kemarin Bupati Gowa dijadwalkan penyidik untuk dimintai keterangannya, tapi beliau tidak hadir,” ungkap Muhailis.

Penyidik Tipidkor Polresta Gowa selanjutnya berencana kembali memanggil Sitti Husniah Talenrang untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (10/8/2026).

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pungli dalam proses pengurusan PBG di Kabupaten Gowa. Dalam perkara sebelumnya, penyidik telah menetapkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.

Perkembangan perkara tersebut kemudian mengarah pada adanya laporan polisi (LP) baru yang dibuat berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Polisi juga sebelumnya menyebut telah mengantongi nama pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka baru.

Nama Bupati Gowa turut disebut dalam keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Bupati Gowa nantinya diharapkan dapat memberikan keterangan dan informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap secara terang dugaan pungli dalam pengurusan PBG tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Status Bupati Gowa dalam perkara ini masih sebagai pihak yang akan dimintai keterangan sebagai saksi, bukan tersangka. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya penetapan hukum secara resmi. (*).

Berita Terpopuler