Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

Dirut PD Parkir Makassar Imbau Masyarakat Untuk Tidak Bayar Parkir di Jalan-jalan Ini

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERTA.COM, MAKASSAR – Pimpinan atau Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar, Yulianti Tomu menjelaskan bahwa tidak semua jalan bisa dijadikan lahan parkir. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 64 Tahun 2011.

“Ada di Perwali 64 Tahun 2011,” kata Yulianti Tomu kepada para awak media, Senin (10/07/2023).

Di Makassar terdapat jalan-jalan yang tidak boleh dikenakan tarif parkir, yaitu : bahu Jalan A.P. Pettarani, bahu Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, bahu Jalan DR. Sam Ratulangi dan bahu Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Aturan ini, kata dia berlaku hanya untuk di tepi atau bahu jalan. Namun boleh jika di lahan yang telah disediakan, asal tidak keluar ke bahu jalan.

“Kalau di dalam boleh. Tapi di tepi jalan umum tidak boleh,” jelasnya.

Jika ada pihak yang mengambil bayaran dari parkir yang berada di lima jalan itu, Yulianti Tomu memastikan hal tersebut parkir liar. Karena telah melanggar Perwali.

Dalam Perwali itu, disebutkan lima ruas jalan tersebut boleh dijadikan lahan parkir jika sifatnya insidentil. Misalnya jika ada perhelatan tertentu.

Walau demikian, parkir yang sifatnya insidentil di lima jalan ini mesti mendapat izin dan rekomendasi dari pihak kepolisian. Selain itu, maka dianggap parkir liar.

Karenanya, ia meminta masyarakat agar lebih kritis. Tidak memarkir kendaraan dan memberi bayaran pada juru parkir liar. (*)

Editor : Nasution

Berita Terpopuler