Terhubung dengan kami

Kabar Daerah

Pengelola SPBU Sangatta Utara Bantah Isu Jual Beli Kupon Antrian BBM Bersubsidi 

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, KUTAI TIMUR – Pengelola SPBU di Jalan Pendidikan, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Supriadi, membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan transaksi jual beli kupon antrean BBM bersubsidi senilai Rp 150.000 yang disebut melibatkan koordinator lapangan dan operator SPBU.

Saat ditemui wartawan Simakberita.com, Senin (3/8/2026), Supriadi menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, hasil investigasi internal menunjukkan video yang viral itu editan, karena sebagian rekaman video itu bukan di lokasinya.

“Setelah kami melakukan investigasi dan melihat video yang beredar, ternyata kejadian itu tidak semua di SPBU kami. Tudingan bahwa operator melakukan transaksi nomor antrean juga tidak benar. Saat itu operator sedang beristirahat di bawah pohon sambil merokok karena di area SPBU tidak disediakan tempat khusus untuk merokok,” ujarnya.

Supriadi menjelaskan, penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan dan hanya diberikan kepada kendaraan yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia mengatakan, pihak SPBU juga bekerja sama dengan organisasi komunitas sopir truk lokal yang menunjuk koordinator lapangan untuk mengatur pembagian nomor antrean kepada anggotanya yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.

“Kerja sama ini bertujuan agar antrean pengguna BBM bersubsidi berjalan tertib, kondusif, serta mencegah kemacetan di area SPBU,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan salah satu organisasi sopir truk lokal, Hadi, turut membantah tudingan adanya praktik jual beli nomor antrean sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia membenarkan bahwa dirinya diberi kepercayaan untuk mengatur pembagian nomor antrean secara bergiliran kepada para sopir truk yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

“Tuduhan di media sosial itu tidak benar. Saya tidak pernah meminta uang sebesar Rp150.000 kepada sopir truk yang mendapatkan nomor antrean,” tegas Hadi.

Pihak pengelola SPBU berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengimbau agar setiap dugaan pelanggaran disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Samsul).

Editor : Anas.

Berita Terpopuler