Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

Pedagang Desak Pasar Butung Dibuka, Perumda Pasar Makassar Raya Didampingi Personil Satpol PP Buka Gembok Pintu Utama Pasar Butung

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Personil Satpol PP Kota Makassar dampingi Perumda Pasar Makassar Raya, buka paksa pintu utama Pasar Butung dengan cara membuka gembok pintu dengan mesin gerinda, Senin (30/10/2023).

Diketahui, tindakan tegas yang dilakukan oleh Perumda Pasar Makassar Raya didampingi personil Satpol PP, karena adanya desakan para pedagang yang ingin menjual di dalam Pasar.

Menurut salah seorang pedagang yang enggan disebutka namanya mengatakan, kita ini pak pagi-pagi sudah tinggalkan rumah ke sini (Pasar Butung) untuk menjual, tapi sampai sekarang belum juga dibuka.

“Kalau begini pasar masih tutup apa yang kita mau makan kasian, apakah tidak ada tindakan tegas dari pengelola baru (PD Pasar),” ungkapnya kepada wartawan.

Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kota Makassar Ikhsan Ns mengungkapan, yang dilakukan personil Satpol PP, mendampingi PD Pasar membuka pintu utama pasar butung itu sudah sesuai dengan aturan.

“Itu sudah diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 87 Tahun 2016 tentang susunan tugas dan fungsi serta tata kerja Satpol PP Kota Makassar di Lapangan. Serta berdasarkan, Peraturan Daerah Kota Makassar, No. 7 Thn. 2021, tentang menjaga Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, oleh karena itu, tugas pokok kami di sini (Satpol PP) mendampingi Perumda Pasar Makassar Raya, dalam pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung serta menjaga Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. (*)

Editor : Nasution

Berita Terpopuler