Terhubung dengan kami

News

Langgar Perda, Satpol PP Makassar Segel Tempat Usaha CV. Aries Utama di Kecamatan Tamalanrea 

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melalui Bidang Penegakan Perda melakukan penyegelan/penutupan sementara tempat usaha yang berlokasi di jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Tamalanrea. Rabu (28/8/2024).

Penyegelan tersebut terkait adanya laporan masyarakat mengenai aktifitas pelaku usaha (CV. Aries Utama) yang mengganggu sekitar rumah warga akibat adanya pembakaran/pabrik dan asapnya yang berada di sekitar rumah warga.

Setelah dikaji secara tekhnis oleh Dinas PMPTSP, Dinas Perdagangan dan Dinas Penataan Ruang, di saksikan oleh Lurah Tamalanrea. 

Hasil dari temuan yaitu, pelaku usaha belum memiliki IMB/PBG, maka dilakukan penyegelan/penutupan sementara oleh anggota Satpol PP Bidang PPUD dipimpin langsung oleh Kasi Penegakan didampingi oleh Satpol PP BKO Kecamatan Tamalanrea. (*).

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler