SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar terus mengintensifkan upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi tingkat kelurahan yang berlangsung di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, dengan melibatkan aparat pemerintah setempat, tokoh masyarakat, ketua RT/RW, tokoh pemuda, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban lingkungan, sekaligus memperkuat peran aktif warga dalam mendukung penegakan peraturan daerah di Kota Makassar.
Perwakilan Bidang PPUD Satpol PP Kota Makassar dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2021 merupakan landasan hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi aturan tersebut di lapangan.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, kami juga ingin memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak perda, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif,” ujar perwakilan Bidang PPUD Satpol PP Kota Makassar.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021, termasuk hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga ketertiban umum serta bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketenteraman lingkungan.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan mereka, sekaligus memperoleh penjelasan terkait langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam mendukung terciptanya ketertiban umum.
Pihak Satpol PP Kota Makassar berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus mewujudkan visi “Makassar Mulia” melalui peningkatan kesadaran, partisipasi, dan kepatuhan terhadap peraturan daerah. (Anas)