Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

FKJI Dorong APH Usut Dugaan Polemik Muhammad Basri Alias BK Secara Transparan 

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, GOWA – Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki berbagai informasi dan dugaan yang berkembang terkait Muhammad Basri alias BK atau Ombas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Desakan tersebut disampaikan sebagai upaya mendorong kepastian hukum di tengah polemik yang dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ketua Umum FKJI, Revin Pataraoi Rahman, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun, melainkan meminta agar seluruh informasi yang beredar diuji melalui mekanisme hukum yang objektif, profesional, dan transparan.

“FKJI menghormati asas praduga tak bersalah. Justru karena itu kami meminta APH segera menyelidiki seluruh informasi yang berkembang secara profesional, independen, dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, bukan polemik yang terus berlarut,” ujar Revin, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, berbagai dinamika yang mencuat, termasuk keterangan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD Gowa serta pemberitaan di sejumlah media, dinilai telah memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Revin menegaskan, apabila hasil proses hukum menunjukkan tidak adanya pelanggaran, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan adanya bukti pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang kami dorong adalah kejelasan hukum, bukan pembentukan opini. Negara tidak boleh membiarkan polemik berkepanjangan tanpa kepastian karena berpotensi memperbesar keresahan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menilai desakan FKJI merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

Menurutnya, aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, memiliki kewenangan untuk menelaah apakah informasi yang berkembang telah memenuhi syarat adanya bukti permulaan yang cukup sebagai dasar memulai penyelidikan.

“Pengaduan masyarakat tidak dapat dimaknai sebagai vonis terhadap pihak tertentu. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem negara hukum untuk menguji setiap dugaan secara objektif,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak memberikan penilaian sebelum adanya hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.

Rahman berharap APH dapat bekerja secara jujur, profesional, dan transparan, sementara masyarakat dan seluruh elemen tetap mengedepankan proses hukum dalam menyikapi setiap informasi yang berkembang. (*).

Berita Terpopuler