Terhubung dengan kami

Hukum

Terima Uang Panai Rp. 100 Juta, Istri Tetap Lapor Polisi Minta Suami Dipecat

Dipublikasikan

pada

H. Makmur M Raona SH, MH Pengacara Bripda Fauzan (Sumber poto : istimewa)

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Seorang wanita bernama Radhiyah Tul Miftah diduga memberikan keterangan palsu dalam laporan polisi. Ia mengaku hamil dan dipaksa menggugurkan kandungannya. Karena itu lelaki yang menjadi terlapor akhirnya selalu menang dalam proses banding.

Peristiwa tersebut berawal ketika Bripda Fauzan Nur Mufti yang bertugas di Polda Sulsel bermaksud meminang pujaan hatinya untuk dinikahi, namun tiba-tiba muncul seorang gadis bernama Radhiyah Tul Miftah mengaku hamil dan dipaksa melakukan aborsi. 

Bahkan ia melaporkan peristiwa yang menimpah dirinya itu ke polisi untuk menggagalkan pernikahan Bripda Fauzan Nur Mufti dengan pujaan hatinya.

Ketika itu H. Makmur M Raona, S.H,. M.H,  selaku pengacara pertama Radhiyah Tul Miftah, berusaha menempuh jalur damai dengan alasan kedua belah pihak adalah keluarga. Kedua belah pihak berdamai. Alhasil Radhiyah Tul Miftah berhasil dinikahi jadi istri Bripda Fauzan Nur Mufti dengan uang Panai’ (mahar) Rp. 100 juta.

Namun proses berjalannya waktu, beberapa bulan kemudian bahkan tahunan  ternyata ia tidak hamil, alias sebagai pelapor diduga melakukan pengakuan palsu di hadapan polisi. 

Karena itulah H. Makmur  Raona, S.H, M.H, selaku kuasa hukumnya mengundurkan diri. Ia menduga keras kalau informasi alias pengakuan hamil adalah palsu atau bohong. 

Namun pengacara tersebut memandang bahwa sepak terjang wanita yang pernah dibelanya itu sangat memojokkan Bripda Fauzan yang notabene sebagai suami, dengan informasi yang belum tentu benar.

Saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7/2026) H. Makmur M Raona SH, MH mengatakan, Bripda Fauzan selaku suami selalu memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari Radhiyah  sebagai istri. Dana yang bersumber dari gaji sebagai anggota polisi selalu ditransfer setiap bulan usai terima gaji melalui rekening Radhiyah Tul Mifta dengan jumlah sesuai yang sudah disepakati.

Namun dalam perjalanan rumah tangga mereka tampaknya tidak sesuai yang diinginkan sang istri, sehingga ia menutup rekeningnya. Alasan menutup rekeningnya itu diduga akan dijadikan alasan dalam pelaporan polisi kalau dirinya tidak dinafkahi oleh suami.

Sebagai anggota polisi Bripda Fauzan tetap berkomitmen untuk menafkahi istrinya. Kalaupun istri menolak dengan menutup rekeningnya maka selaku suami, ia tetap mencoba mengirimkan dana tersebut lewat rekening ibu mertua. Tapi itu pun hanya terjadi sekali karena bulan berikutnya  ternyata ibu mertua juga melakukan hal yang sama dengan anak, juga langsung menutup rekeningnya.

Upaya terakhir dilakukan selaku suami, ia membukakan rekening tersendiri untuk menyimpan dana setiap bulan usai terima gaji untuk kebutuhan sang istri.

Begitu juga kalau sang istri sakit, tambah dia, Fauzan sebagai suami selalu membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Ironisnya, Radhiyah tetap akan melaporkan lagi kedua kalinya Bripda FNM yang notabene sudah menjadi suaminya ke polisi dengan alasan tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai suami. 

Bahkan menurut H. Makmur M Raona yang berbalik menjadi pengacara Bripda Fauzan bahwa sang istri yang akan melaporkan lagi suami ke polisi murni bukan  masalah penegakan hukum lagi tapi diduga keras ada tujuan lain.

Olehnya itu, Radhiyah Tul Miftah membuat surat perjanjian yang disebutnya pra nikah  pada tanggal 15 April 2025. Terdiri dari delapan poin yang semuanya harus dipenuhi sang suami. Ternyata ia membuat perjanjian tersebut akibat pernah mendengar sang suami mengucapkan talak pada dirinya.

Sesuai kesimpulan dalam perjanjian tersebut bahwa apabila sang suami melanggar salah satu dari delapan poin itu, maka suami harus membayar dirinya sebesar Rp. 300 juta.

Karena itu, Radhiyah merasa tidak puas atas semua pelayanan tersebut sehingga ia mengaku ditelantarkan. Karena itu ia melaporkan kedua kalinya yang  bersangkutan ke Polda Sulsel.

“Makanya kedua proses sidang banding yang diajukan Bribda Fauzan selalu menang karena memang tuduhan pelapor selalu tidak terbukti,” pungkas H. Makmur M. Raona yang kini menjadi pengacara Bribda Fauzan. (*).

Editor : Anas.

Berita Terpopuler