SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir, kembali mengalami hambatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menerbitkan surat P-20 setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel tidak mengembalikan berkas perkara yang telah dikoreksi sesuai petunjuk jaksa dalam batas waktu yang ditentukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan jaksa peneliti sebelumnya menemukan sejumlah kekurangan, baik secara formil maupun materil, dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik.
“Setelah kami teliti, masih terdapat kekurangan dalam kelengkapan formil maupun materil. Karena itu, berkas kami kembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk melengkapi penyidikan,” ujar Soetarmi, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, hingga batas waktu penyidikan tambahan selama 14 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik belum juga mengembalikan berkas yang telah diperbaiki.
Kondisi tersebut membuat Kejati Sulsel mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menerbitkan surat P-20 sebagai pemberitahuan bahwa masa penyidikan tambahan telah berakhir.
“Soal administrasi, kami menerbitkan P-20 dan mengembalikan SPDP. Artinya, saat ini tidak ada lagi administrasi penanganan perkara yang berjalan di kejaksaan. Namun, hal itu bukan berarti perkara dihentikan. Penyidik tetap dapat mengirim kembali SPDP beserta berkas perkara yang telah dilengkapi sesuai petunjuk,” jelasnya.
Soetarmi mengungkapkan, pihak kejaksaan sebenarnya telah mengingatkan penyidik sejak 9 Juni 2026 mengenai batas waktu penyidikan tambahan yang akan segera berakhir. Namun hingga tenggat waktu habis, berkas perkara belum juga dikembalikan.
Ia juga menjelaskan, salah satu petunjuk yang diberikan jaksa adalah agar perkara dipecah atau split menjadi beberapa berkas sesuai jumlah tersangka. Langkah tersebut dinilai penting karena perkara menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu pelaku.
“Kalau berkas dipecah, para tersangka juga dapat saling memberikan keterangan sebagai saksi dalam berkas perkara yang berbeda,” katanya.
Selain itu, jaksa juga meminta penyidik melengkapi keterangan saksi, termasuk dari kalangan media daring. Menurut Soetarmi, permintaan tersebut seharusnya tidak menjadi kendala apabila koordinasi antara penyidik dan penuntut umum berjalan dengan baik.
“Tambahan saksi dari media online bukan persoalan yang berat. Yang diperlukan adalah koordinasi yang baik agar seluruh petunjuk dapat dipenuhi dan berkas segera dilimpahkan kembali,” ujarnya.
Soetarmi menilai terbitnya P-20 menunjukkan lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum selama proses penyidikan tambahan. Padahal, apabila terdapat hambatan dalam memenuhi petunjuk, penyidik seharusnya melakukan komunikasi dengan jaksa sebelum batas waktu berakhir.
“Kalau memang ada kendala, seharusnya penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum. Yang kami lihat justru koordinasi itu seperti terputus,” tuturnya.
Meski secara administrasi penanganan perkara di Kejati Sulsel telah berakhir, Soetarmi menegaskan proses hukum masih terbuka.
Penyidik dapat kembali mengirim SPDP baru beserta berkas perkara setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi.
Kasus dugaan kekerasan terhadap Muhammad Darwin Fatir bermula saat jurnalis LKBN Antara tersebut meliput aksi demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RUU KUHP di Makassar pada 24 September 2019.
Perkara ini sebelumnya telah diputus dalam sidang praperadilan undue delay di Pengadilan Negeri Makassar pada 16 Maret 2026. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Fitriah Ade Maya memerintahkan Polda Sulsel melimpahkan perkara ke tahap penuntutan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Namun hingga hari ke-129 setelah putusan tersebut, berkas perkara masih berada di Ditreskrimum Polda Sulsel dan belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. (*).
Editor : Anas.