Terhubung dengan kami

Opini

Apakah Keadilan Makin Melambat, Hukum Makin Sulit Dipahami, ataukah Moralitas Kian Menipis ?

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Sepekan terakhir jagad maya ini dihebohkan dengan berita-berita yang banyak mengundang perhatian, entah itu fenomena atau bagian dari hadiah zaman, dari rimbuh riahnya kontroversial pemberitaan tersebut ada 3 peristiwa yang menggugah rasa manusiawi.

Peristiwa tersebut adalah :

1. Ayah Tewas Dimassa, Anak Pencuri Ayam di Bali Menangis Histeris.

2. Pria di Morowali Tewas Dikeroyok Massa Setelah Diduga Mencuri Sepeda Motor.

3. Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Melempar Kue kepada Seorang Staf.

Ketiga peristiwa tersebut bukan hanya menjadi konsumsi media atau sekadar headline yang ramai diperbincangkan. Lebih dari itu, ketiganya merupakan cerminan kondisi sosial yang patut menjadi bahan refleksi bersama. Moralitas seolah semakin menjadi sesuatu yang dirindukan di tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang sejatinya menjunjung tinggi nilai-nilai Sila Kedua Pancasila : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. 

Dari sana kemudian muncul pertanyaan besar : Apakah keadilan memang semakin melambat ? Apakah hukum semakin sulit dipahami ? Ataukah justru moralitas kita yang semakin menipis ?

Peristiwa Pertama : Ketika Dugaan Kejahatan Dibalas dengan Hilangnya Nyawa Peristiwa “Ayah Tewas Dimassa, Anak Pencuri Ayam di Bali Menangis Histeris” mengundang luka kemanusiaan yang mendalam. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan pencurian yang disangkakan, negara hukum (rechtsstaat) tidak pernah membenarkan praktik main hakim sendiri (eigenrichting).

Salah satu fondasi utama sistem peradilan pidana Indonesia adalah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yakni setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Artinya, yang berwenang menentukan seseorang bersalah atau tidak bukanlah massa, melainkan pengadilan melalui proses hukum yang adil (due process of law).

Yang patut disayangkan dalam peristiwa ini bukanlah semata-mata hukum yang dianggap terlambat, melainkan kesadaran hukum (legal awareness) masyarakat yang belum sepenuhnya tumbuh sebagai pengayom moralitas bangsa. Di sisi lain, muncul pula pertanyaan yang layak menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara keamanan daerah. Mengapa situasi KAMTIBMAS tidak dapat segera diurai sebelum berujung pada hilangnya nyawa?

Apakah persoalannya terletak pada keterbatasan personel, hambatan koordinasi, ataukah pola penanganan yang masih terlalu prosedural sehingga tindakan cepat (fast response) baru dilakukan setelah laporan resmi diterima ?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu tidak dimaksudkan untuk menyalahkan siapa pun, melainkan sebagai bentuk kritik konstruktif agar sistem perlindungan masyarakat dapat terus diperbaiki.

Peristiwa Kedua : Ketika Fenomena Main Hakim Sendiri Kembali Terulang. Belum selesai rasa prihatin terhadap peristiwa pertama, publik kembali dikejutkan dengan meninggalnya seorang pria di Morowali setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor.

Peristiwa ini memperlihatkan bahwa praktik vigilantism atau main hakim sendiri masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Padahal pertanyaannya sederhana.

Apakah salah apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana diserahkan terlebih dahulu kepada Aparat Penegak Hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum? .Jawabannya tentu tidak memerlukan perdebatan panjang. Justru demikianlah prinsip negara hukum bekerja. Sekali lagi, pertanyaan mengenai kesigapan aparat menjadi relevan untuk diajukan. Mengapa situasi tidak dapat segera dikendalikan sebelum korban kehilangan nyawa?

Apakah terdapat kendala struktural dalam penanganan keamanan masyarakat, ataukah mekanisme birokrasi penegakan hukum masih terlalu lamban menghadapi dinamika di lapangan?

Pada sisi lain, masyarakat juga kerap membandingkan bagaimana perlakuan terhadap pelaku yang diduga berasal dari kalangan biasa dengan penanganan terhadap tokoh atau pejabat tertentu.

Sebagai contoh, publik pernah menyoroti proses penahanan mantan pejabat Kejaksaan (Eks Jampidsus “FA”) yang dilakukan tanpa penggunaan rompi tahanan maupun borgol.

Perbandingan tersebut tentu tidak dimaksudkan untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri dan perlu saya tegaskan bahwa main hakim sendiri tetap merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun namun kondisi tersebut menunjukkan adanya persepsi publik mengenai ketimpangan perlakuan dalam penegakan hukum.

Di sinilah muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar di ruang publik : Apakah hukum dan keadilan baru bergerak setelah suatu perkara menjadi viral?

Pertanyaan tersebut tentu menjadi ruang evaluasi bagi institusi penegak hukum untuk terus memperkuat kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan setara di hadapan hukum (equality before the law).

Peristiwa Ketiga : Moralitas Penyelenggara Negara Sedang Diuji 

Peristiwa dugaan pelemparan kue oleh Ketua DPRD Bone kepada seorang staf juga tidak kalah menyita perhatian publik. Peristiwa ini tidak semata-mata menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyentuh dimensi etika penyelenggara negara.

Seorang pejabat publik bukan hanya memikul kewenangan, melainkan juga tanggung jawab moral untuk menjaga sikap, emosi, dan keteladanan.

Dalam perkembangannya, publik kemudian mengetahui adanya informasi bahwa perangkat CCTV di sekitar lokasi kejadian mengalami kerusakan. Terlepas dari benar atau tidaknya kaitan fakta tersebut dengan pembuktian perkara, kondisi ini tentu memunculkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat mengenai efektivitas proses pembuktian.

Karena perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan menuju penyidikan, maka seluruh pihak patut menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktiannya kepada Aparat Penegak Hukum.

Harapan kita sederhana. Hadirkan proses hukum yang cepat, profesional, objektif, dan transparan sehingga kepastian hukum tidak berhenti sebagai slogan, melainkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

REFLEKSI

Ketiga peristiwa tersebut hendaknya tidak hanya dipandang sebagai fenomena viral yang berlalu begitu saja. Lebih dari itu, ia merupakan cermin yang mengingatkan bahwa masih terdapat pekerjaan besar dalam membangun budaya hukum (legal culture), memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan respons institusi penegak hukum.

Pembenahan tidak hanya diperlukan pada tataran struktural penyelenggara negara, tetapi juga pada tataran sosial masyarakat.Jangan sampai keadilan menjadi lemah, sementara prasangka justru semakin kuat.

Jangan sampai hukum datang ketika semuanya telah terlambat ketika nasi telah menjadi bubur dan arang telah menjadi debu. Maka marilah kita membangun kesadaran hukum bersama.

Meskipun dalam praktiknya ketaatan terhadap hukum terkadang terasa mengecewakan, percayalah bahwa keadilan tidak pernah benar-benar kalah melawan ketidakbenaran. Ia hanya membutuhkan waktu untuk menemukan jalannya.

Sebagai penutup, izinkan saya menyampaikan sebuah refleksi yang lahir dari keyakinan saya sebagai seorang advokat :

“Hukum tidak pernah mendahului keadilan. Ia lahir melalui proses, dibangun dengan kehati-hatian, dan ditegakkan melalui pembuktian. Karena itu, hukum bukanlah alat pembenar kekuasaan, melainkan Guardian of Justice penjaga keadilan yang sejak awal hadir untuk memastikan bahwa setiap hak memperoleh perlindungannya dan setiap kesalahan dipertanggungjawabkan secara bermartabat.”

Salam Keadilan. Salam Kepastian Hukum. Dan jangan pernah lupa untuk selalu berniat baik. Suwandi Arham, S.H., M.H. Suasana Pagi Aktivitas di Makassar, 27 Juli 2026.

Berita Terpopuler