Terhubung dengan kami

Hukum dan Peristiwa

Begini Tanggapan Aktivis Terkait Kasus Kekerasan Anak

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Kasus tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur dialami oleh korban berinisial DA (8), siswi Sekolah Dasar (SD) Sipala 2 Kota Makassar yang diduga dilakukan oleh ibu rumah tangga (IRT) berinisial MT dengan cara menampar wajah korban.

Kasus ini pun menjadi perbincangan warga Makassar karena sempat menjadi viral di medsos.

Menanggapi peristiwa tersebut, DR. Misbahuddin, Direktur Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Patriot Indonesia (OBH YPI) mengatakan, kasus tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur sudah ditangani oleh pihak yang berwajib.

“Peristiwa ini memprihatinkan, apalagi korban adalah anak di bawah umur yang diduga dianiaya di depan umum,” ujar Misbahuddin, Minggu (29/12/2019).

Untuk itu, Misbahuddin mengimbau kepada Polsek Biringkanaya yang melakukan penyidikan, bila cukup bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera bagi pelakunya.

“Kita harap tidak ada lagi korban tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Misbahuddin. (Redaksi)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler