SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Konferensi Pers terkait tudingan pelanggaran penyelenggara Psikotes untuk Peserta Didik Baru SMA/SMK/SLB Sulsel Tahun Pelajaran (2021/2022) yang bertempat di Aula Disdik Sulsel, Kamis (22/07/2021).
Dalam pemberitaan media online Disdik Sulsel diberitakatan terindikasi kuat melakukan kecurangan dalam proses seleksi pada beberapa perusahaan penyedia jasa psikotest yang akan melakukan tes kepada siswa baru.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel,
Prof.Dr.Muhammad Jufri, melalui konfrensi pers menerangkan, bahwa Tes Psikotes yang dilaksanakan merupakan bagian dari amanah yang ada di peraturan pemerintah terkait penelusuran bakat dan minat, untuk itu dibutuhkan instrumen yang baku atau terstandar, ketentuan yang ada di psikologi jika alat itu baku dan standar harus diperiksa oleh psikolog yang harus memiliki SIPP (Surat Ijin Praktek Psikolog) dan dinaungi lembaga yakni Himpunan Pikologi Indonesia (HIMPSI).
“Saya orang Psikolog jadi saya mengerti sehingga saya bentuk tim yang melibatkan seluruh lembaga yang kompeten di bidang Psikotes dan syarat-syarat yang dicantumkan untuk perusahaan lembaga yang ingin mendaftar itu dikeluarkan Oleh HIMPSI dan di umumkan secara terbuka di media massa sehingga ini terbuka secara luas tanpa adanya atur mengatur seperti yang dikabarkan,” ujar Kadisdik Sulsel
Lebih lanjut Kadisdik Sulsel mengungkapkan, Tim seleksi bukan hanya HIMPSI tetapi juga melibatkan asosiasi ABKIN dan juga tim UPT PITK karena pihaknya tidak ingin lakukan proses seperti yang tahun sebelumnya yang tiba-tiba ada yang mengerjakan, jadi pihaknya menegaskan bahwa tidak pernah melakukan komunikasi secara khusus dengan lembaga lembaga yang lolos, semua dilaksanakan secara profesional dan untuk ketua panitia yakni MKKS itu hanya memperhatikan proses seleksi yang dilakukan oleh tiga lembaga yang pihaknya libatkan.
“Setelah lulus seleksi di HIMPSI dan ABKIN barulah lembaga mengurus izin ke PTSP sebagai ketentuan apakah lembaga ini memenuhi persyaratan kelembagaan tetapi PTSP tidak ikut dalam unsur kepanitiaan seleksi,” jelas Kadisdik Sulsel
Begitupula soal anggaran yang dipermasalahkan, Kadisdik Sulsel menegaskan yang menentukan harga bukan Disdik Sulsel sebab lembaga lembaga ini yang akan melaksanakan tes tersebut dan menggunakan alat yang mereka punya yang telah diseleksi tim HIMPSI dan ABKIN bahkan harga yang saat ini sudah jauh dibawah dari harga yang ada di proposal mereka jadi harga yang ada itu harga yang diberikan oleh lembaga psikotes.
Sementara itu, ketua panitia yang juga selaku ketua MKKS SMK Sulsel, H. Andi Umar menambahkan, soal harga yang muncul adalah hasil dari penurunan harga yang diajukan oleh para lembaga, sebelum harga Rp.125.000 dan Rp.135.000 diluar wilayah Maros itu para lembaga psikotes dalam pengajuan harganya malah dikisaran Rp. 250.000 hingga Rp. 400.000 dan harga akhir itu pun bukan dari Disdik yang menetapkan tetapi para lembaga psikotes yang telah melalui tahapan seleksi oleh HIMPSI dan ABKIN. (*/Abdul Rahman)