Terhubung dengan kami

Hukum

Wakil Ketua KNPI Sulsel Berharap Semua Pihak Mengawal Proses Hukum Dugaan Pemerkosaan Dilakukan Oknum LSM

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Wakil Ketua KNPI Sulsel, Medy Juanda, mengecam tindak pemerkosaan terhadap seorang Mahasiswi diduga dilakukan oleh oknum pegiat LSM di Kabupaten Bantaeng. Ia mengatakan, mendukung upaya dari pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus yang tidak bermoral tersebut.

“Untuk pelaku pemerkosaan itu harus dihukum seberat-beratnya akibat tindakan biadab yang telah diperbuatnya. Karena perbuatan yang mereka lakukan telah mengakibatkan hilangnya masa depan korban serta rasa malu dan trauma dalam masa yang lama,” tukas Medy dalam rilisnya ke media (Selasa, 5/10).

Selain tindakan pemerkosaan, dugaan tindak pidana perdagangan manusia juga tengah dikembangkan oleh Kepolisian Resort Bantaeng. Sejumlah titik kejadian perkara telah diidentifikasi dan menurut informasi yang dihimpun, salah satu tempat yang diduga menjadi lokasi perdagangan manusia tersebut adalah Kantor Dinas P.U Binamarga Provinsi Sulsel dan juga sebagai sekretariat SCN yang terletak di wilayah Lingkungan Borong Kalukua, Kelurahan Pallantikang.

“Apabila dugaan Polisi terkait salah satu kantor Pemerintah digunakan sebagai lokasi transaksi perdagangan manusia terbukti benar, sebagai bagian dari masyarakat Borong Kalukua akan meminta kepada Pemerintah Provinsi khususnya Dinas PU Binamarga untuk menyetop aktivitas yang bukan bagian dari aktivitas kedinasan di kantor tersebut,” ujar Medy yang juga Tokoh Pemuda Borkal ini.

Sebelumnya, beredar kabar jika salah seorang mahasiswi Kabupaten Bulukumba, berinisial AA, 22 tahun menjadi korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum wartawan dan LSM.

Saat ini kedua pelaku yakni RU dan RI kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa, 5 Oktober 2021.

Kejadiannya pada bulan Juli 2020 yang lalu. Peristiwa memilukan itu telah dilaporkan korban di Mapolres Bantaeng berdasarkan laporan polisi LP/198/IX/2021SPKT tertanggal 3 Oktober 2021.

“Sekali lagi saya berharap kepada seluruh pihak agar kiranya bisa mengawal dan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian hingga para pelaku bisa dihukum secara maksimal,” pungkas Medy Juanda. (*/Rahman)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler