Terhubung dengan kami

Kasus Korupsi

Hari Ini KPK Periksa Mantan Pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, JAKARTA – Mantan pejabat Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, hari ini Senin (03/04/2023).

“Iya betul, informasi yang kami tangkap penyidik ​​telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin besok,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (02/04/2023). Dikutip dari PMJ News.

Menurut Ali, pemeriksaan Rafael ini merupakan yang pertama sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia meminta mantan pejabat pajak itu kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.

“Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik,” ujarnya.

Ali memastikan proses hukum terhadap Rafael Alun akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga tidak mempermasalahkan apabila tersangka menggunak haknya seperti mengajukan praperadilan.

“Kami memastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga memberikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyelidik KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai dugaan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

“Ada dugaan pidana korupsinya sudah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi korupsi sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/03/2023).

“Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada dugaannya. Namun demikian tentu kami belum bisa menyampaikan identitas dimaksud,” ungkapnya. (*)

Editor : Nasution

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler