Terhubung dengan kami

Kasus Korupsi

Kejari Luwu Kembalikan Uang Negara Rp 464,6 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi Program Optimalisasi Lahan

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, LUWU,– Kejaksaan Negeri Luwu merilis pengembalian uang negara sebesar Rp 464.699.500 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Prasarana dan Sarana Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Luwu.

Kegiatan rilis tersebut digelar di Kantor Kejari Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kamis sore (12/3/2026).

Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Prasetyo Purbo, S.H., menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan tersebut berasal dari selisih penggunaan anggaran oleh 43 kelompok tani penerima bantuan.

Menurutnya, penyelidikan perkara ini dimulai sejak 4 Maret 2026 setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait, termasuk kelompok tani penerima bantuan. Dari hasil pendalaman tersebut, para kelompok tani bersedia mengembalikan sisa dana yang sebelumnya mereka kuasai,” ujar Prasetyo.

Program tersebut merupakan bantuan dari APBN yang dilaksanakan oleh Dinas Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan dan disalurkan kepada kelompok tani di Kabupaten Luwu. Nilai bantuan yang diterima masing-masing kelompok tani bervariasi, mulai dari Rp60 juta hingga Rp200 juta.

Bantuan itu digunakan untuk berbagai pekerjaan prasarana pertanian seperti pembuatan parit, sumur bor, serta irigasi guna mendukung optimalisasi lahan non rawa.

Diketahui terdapat 44 kelompok tani penerima bantuan, namun dari hasil penyelidikan ditemukan 43 kelompok tani masih menguasai sisa dana kegiatan.

Sementara itu, Plt. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu, Budi Utomo, S.H., menjelaskan bahwa sebelumnya para kelompok tani menandatangani surat pernyataan bahwa anggaran yang diterima telah habis digunakan.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, ditemukan masih ada sisa dana yang belum digunakan sesuai laporan,” jelasnya.

Ia menambahkan, uang yang telah diamankan tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

Dalam proses penyelidikan perkara ini, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 48 orang saksi.

Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan oleh pihak kejaksaan berdasarkan petunjuk teknis dari Jampidsus tahun 2018 serta instruksi Jaksa Agung terkait upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. (*).

Berita Terpopuler