SIMAKBERITA.COM, KUTAI TIMUR – Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur mendesak pengelola SPBU KM 1 Jalan Poros Bontang-Sangatta untuk menyalurkan seluruh kuota BBM bersubsidi yang diterima dari Pertamina hingga habis.
Desakan tersebut disampaikan menyikapi kelangkaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Kutai Timur (Kutim).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kutai Timur, Jumat (14/8/2026), terungkap adanya pola penyaluran BBM bersubsidi dengan kuota 8 ton, namun hanya sekitar 4 ton yang disalurkan pada hari tersebut. Sementara sisa kuota disimpan dan kembali dijual pada hari berikutnya.
RDP tersebut menghadirkan Ketua Organisasi Persatuan Material Truk Sangatta (Permata), Mochammad Syarifudin bersama pengurus, Sales Branch Manager (SBM) Rayon III Kaltimut PT Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus Prabowo, serta sejumlah instansi terkait dan pengawas SPBU se-Kabupaten Kutai Timur.
Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, Yusri Yusuf, menegaskan bahwa kuota BBM bersubsidi yang telah diberikan kepada SPBU harus disalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukannya.
“BBM bersubsidi itu untuk masyarakat. Tidak bisa dibuatkan trik dengan cara jatah kuota 8 ton, tetapi SPBU hanya menyalurkan 4 ton. Selain melanggar aturan, kondisi ini juga menyulitkan usaha transportasi mendapatkan BBM bersubsidi,” tegas Yusri.
Menurutnya, kelangkaan BBM bersubsidi membuat pelaku usaha transportasi terpaksa membeli BBM eceran dengan harga jauh lebih tinggi. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi meningkatkan biaya operasional dan ongkos transportasi yang berdampak kepada masyarakat.
Yusri juga meminta pengawas SPBU KM 1 agar tidak lagi menyimpan sebagian kuota BBM bersubsidi dengan alasan untuk dijual pada keesokan harinya.
“Saya imbau kepada pengawas SPBU KM 1, kuota BBM bersubsidi 8 ton harus dijual habis. Jangan lagi menyimpan 4 ton untuk persiapan menjual besok. Kalau stok habis, Pertamina akan mengirim lagi kuota BBM bersubsidi,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, pengelola SPBU menyatakan menerima keputusan dan arahan yang disampaikan Komisi B DPRD Kutai Timur.
Yusri kemudian mempertanyakan kepada SBM Rayon III Kaltimut PT Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus Prabowo, mengenai sanksi terhadap SPBU apabila tidak mengindahkan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Hermawan menegaskan, SPBU yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi hingga penghentian izin operasional.
“Kalau SPBU melanggar aturan, izin operasionalnya akan dihentikan,” tegas Hermawan.
Anggota Komisi B, Faizal Rachman meminta kepada Hermawan untuk disiapkan laporan harian penjualan BBM bersubsidi dan barkot kendaraan. Selama 3 bulan terakhir guna mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, ” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Permata, Syamsul Zainuddin, mengapresiasi langkah Komisi B DPRD Kutai Timur yang merespons laporan masyarakat terkait kelangkaan dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami apresiasi Komisi B Kabupaten Kutai Timur yang merespons laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM bersubsidi dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semoga ada hasil sesuai yang diharapkan agar BBM bersubsidi ini tepat sasaran sesuai peruntukannya,” kata Syamsul.
Ia juga menyoroti praktik penyimpanan sebagian kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU yang menurutnya telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Masalah praktik kuota BBM bersubsidi yang tidak dihabiskan, namun disimpan beberapa ton oleh beberapa SPBU dengan alasan persiapan untuk dijual besok, itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Padahal hal ini melanggar aturan,” ujarnya.
Syamsul berharap hasil RDP tersebut tidak berhenti pada pembahasan, tetapi diikuti pengawasan dan pemberian sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
“Kita harapkan melalui RDP ini, SPBU yang kedapatan menyimpan stok BBM bersubsidi diberikan sanksi yang tegas agar ada efek jera,” pungkasnya.
RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur, Muhammad Ali, didampingi Anggota Komisi B Yusri Yusuf dan Faizal Rachman.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah instansi terkait serta para pengawas SPBU se-Kabupaten Kutai Timur. (Firman/Hamka).