Terhubung dengan kami

News

Nelayan Bontorannu Desak Pemerintah Verifikasi Pembangunan di Kanal Jongaya 

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR — Aktivitas pembangunan di sekitar bibir Kanal Jongaya, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, mendapat perhatian dan keberatan dari sejumlah masyarakat nelayan setempat, Senin (25/8/2026).

Masyarakat nelayan meminta Pemerintah Kota Makassar bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pembangunan. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan posisi bidang tanah terhadap badan kanal, garis sempadan, serta akses yang berkaitan dengan pemeliharaan dan pengelolaan kanal.

Ketua salah satu kelompok nelayan Kelurahan Bontorannu, Yusuf Dg Tutu, menegaskan pihaknya tidak bermaksud menolak pembangunan secara keseluruhan, melainkan meminta adanya kepastian berdasarkan aturan dan hasil pengukuran di lapangan.

“Kami bukan menolak pembangunan secara keseluruhan. Kami hanya meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu posisi lokasi pembangunan, apakah berada di luar badan kanal dan sesuai dengan ketentuan mengenai garis sempadan serta tidak mengganggu fungsi kanal,” ujar Yusuf Dg Tutu.

Menurutnya, pengecekan lapangan penting dilakukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai batas bidang tanah dengan kawasan kanal. Ia berharap Pemkot Makassar, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, serta Kantor Pertanahan Kota Makassar dapat melakukan pengukuran maupun plotting terhadap lokasi tersebut.

Yusuf mengatakan, apabila pembangunan tersebut memang telah sesuai dengan seluruh ketentuan, masyarakat berharap hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara terbuka kepada warga sekitar.

“Kalau memang sudah sesuai dengan ketentuan, tentu kami berharap hasil pemeriksaan itu dapat dijelaskan kepada masyarakat. Sebaliknya, jika masih ada hal yang perlu diperbaiki atau diverifikasi, kami meminta prosesnya dilakukan sesuai aturan,” katanya.

Keberatan masyarakat juga dipicu adanya informasi mengenai status bidang tanah yang disebut berada dalam penguasaan atau memiliki sertifikat atas nama pihak perusahaan. Namun demikian, Yusuf menilai persoalan kepemilikan tanah perlu dipisahkan dari aspek pemanfaatan ruang, garis sempadan kanal, serta fungsi umum Kanal Jongaya.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Karena itu, kami meminta instansi yang berwenang turun langsung dan memberikan penjelasan berdasarkan data serta hasil pengukuran di lapangan,” ujarnya.

Masyarakat nelayan turut meminta agar kegiatan pembangunan dievaluasi oleh instansi berwenang selama proses verifikasi berlangsung, khususnya apabila ditemukan persoalan yang berkaitan dengan batas kanal maupun ketentuan teknis lainnya.

Mereka menegaskan keberatan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kelestarian fungsi Kanal Jongaya dan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan, bukan untuk menghalangi pembangunan yang telah memenuhi ketentuan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi dari pihak perusahaan terkait status dan dasar kegiatan pembangunan masih diperlukan. Penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Makassar, BBWS Pompengan Jeneberang, dan Kantor Pertanahan Kota Makassar juga dibutuhkan untuk memastikan status lokasi, batas kawasan kanal, garis sempadan, serta aspek perizinan yang berkaitan dengan pembangunan tersebut. (Isman).

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler