Terhubung dengan kami

News

Cegah Pengetap, SPBU Teluk Pandan dan KM 8 Perketat Pemeriksaan Barcode dan STNK

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, KUTAI TIMUR – Mengantisipasi praktik pengetapan atau pembelian BBM bersubsidi secara berulang yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM bersubsidi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memperketat pemeriksaan kendaraan dan barcode sebelum melakukan pengisian.

Langkah tersebut dilakukan SPBU Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, serta SPBU KM 8 di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Minggu (16/8/2026).

Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan barcode dengan nomor polisi kendaraan. Selain itu, petugas operator juga memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data kendaraan dengan kondisi fisik kendaraan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur pada Jumat (14/8/2026), yang membahas persoalan kelangkaan dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dalam RDP tersebut, Komisi B DPRD Kutim mendesak Sales Branch Manager (SBM) Rayon III Kaltimut PT Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus Prabowo, bersama pengawas SPBU untuk memaksimalkan pengawasan terhadap pengetap BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.

Muhammad Aldi, Tim Audit Internal SPBU Teluk Pandan di Jalan Poros Sangatta-Bontang, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan secara ketat untuk mencegah adanya pembelian BBM bersubsidi secara berulang.

“Untuk mencegah pengetap melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang, kami melakukan pengecekan orangnya serta barcode sesuai dengan kendaraannya. Bila memenuhi persyaratan, baru diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi,” ujar Aldi saat dikonfirmasi wartawan Simakberita.com, Minggu (16/8/2026).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang diberlakukan Pertamina, sehingga penyaluran BBM bersubsidi dapat sesuai dengan peruntukannya.

“Kami mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pihak Pertamina agar penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Aldi juga menyebutkan, Tim Satgas Pencegahan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polres Kutai Timur sebelumnya telah melakukan pengecekan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Teluk Pandan.

Sementara itu, Basri, operator SPBU KM 8 Jalan Poros Bontang-Samarinda, mengatakan pemeriksaan barcode juga dilakukan dengan mencocokkannya terhadap nomor polisi kendaraan.

“Kalau barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan, maka tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi,” tegas Basri.

Ia menambahkan, petugas operator juga melakukan pemeriksaan STNK apabila menemukan perubahan pada kendaraan, termasuk perubahan warna kendaraan yang tidak sesuai dengan data pada barcode.

“Misalnya di barcode tertulis warna merah, tetapi kendaraannya warna hitam, maka kami periksa STNK-nya,” jelasnya.

Basri menyebutkan, kuota BBM bersubsidi yang diterima SPBU tersebut dalam sehari minimal mencapai 8 ton dan penyalurannya dilakukan hingga habis.

“Kuota BBM bersubsidi itu dalam satu hari minimal 8 ton dan dijual sampai habis,” pungkasnya. (Firman).

Editor : Anas.

Berita Terpopuler