SIMAKBERITA.COM, TAKALAR – Polemik mencuat di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalabbirang 1, Kabupaten Takalar, setelah dua relawan diberhentikan dari tugasnya karena diduga mengambil lauk ayam sebelum proses pemorsian selesai. Kedua relawan menilai sanksi yang dijatuhkan tidak adil karena relawan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa hanya menerima surat peringatan.
Peristiwa tersebut terjadi di dapur SPPG MBG Kalabbirang 1 yang berlokasi di Jalan Ponegoro Nomor 54, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Senin (27/7/2026).
Dua relawan yang diberhentikan yakni Nur Daeng Romba dan Megah. Keduanya mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Menurut mereka, ayam yang diterima bukan diambil langsung dari dapur, melainkan diberikan oleh sesama relawan.
“Yang mengambil dan membagikan ayam justru masih bekerja. Sementara kami yang hanya menerima masing-masing satu potong ayam malah diberhentikan. Kami merasa diperlakukan tidak adil,” ujar Daeng Romba.
Keputusan pemberhentian disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh Asisten Lapangan (Aslap) bernama Pute yang menyampaikan arahan dari Kepala SPPG Kalabbirang 1. Dalam pesan tersebut, Daeng Romba diinformasikan untuk diistirahatkan dari seluruh aktivitas di SPPG hingga waktu yang belum ditentukan.
Daeng Romba juga mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya pernah menerima surat peringatan karena masker yang dikenakan sempat turun saat bertugas. Ia mempertanyakan konsistensi penerapan aturan karena menurutnya relawan lain dengan pelanggaran serupa tidak mendapat sanksi yang sama.
Selain itu, ia menyinggung insiden makanan basi yang sempat menjadi sorotan publik.
Menurutnya, relawan yang bertugas saat kejadian tersebut hanya diberikan teguran meski dampaknya dinilai lebih besar terhadap penerima manfaat program.
Senada dengan itu, Megah menilai keputusan pemberhentian tidak mencerminkan asas keadilan. Ia bahkan mengaku siap mengungkap berbagai persoalan internal di dapur MBG, termasuk dugaan penghematan dalam pembelanjaan bahan makanan.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SPPG MBG Kalabbirang 1, Nisa Pasha, membenarkan adanya pemberhentian terhadap dua relawan. Namun, ia menegaskan keputusan itu tidak semata-mata disebabkan oleh persoalan pengambilan lauk ayam.
Menurut Nisa, Nur Daeng Romba telah beberapa kali melanggar tata tertib. Sebelumnya yang bersangkutan pernah membuat surat pernyataan setelah berselisih dengan relawan lain. Setelah dipindahkan ke bagian pengolahan, ia kembali melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan masker saat bekerja.
“Kesalahan mengambil ayam sebelum proses pemorsian selesai merupakan pelanggaran ketiga sehingga diputuskan untuk diberhentikan,” jelas Nisa.
Sementara itu, Megah juga disebut telah tiga kali melakukan pelanggaran, termasuk mengambil beberapa potong ayam sebelum proses pemorsian selesai, sehingga dikenai sanksi pemberhentian.
Nisa menjelaskan, terdapat enam relawan yang terlibat dalam insiden tersebut. Dari jumlah itu, hanya dua orang diberhentikan karena memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Sedangkan empat relawan lainnya, yakni Winda, Nelly, Rina, dan Daeng Sunggu, hanya dikenai surat peringatan karena baru pertama kali melanggar.
“Mereka melanggar tata tertib SPPG sehingga diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas Nisa.
Terkait insiden makanan basi yang sebelumnya sempat viral, Nisa menyatakan pihak SPPG telah melakukan evaluasi internal guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*).