Terhubung dengan kami

Hukum

Menyoal Kasus Penipuan yang Ditangani Polres Gowa, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, GOWA – Pemilik mobil Avanza veloz putih dengan nomor polisi : DD 1344 MC berdasarkan laporan polisi nomor : SSTLB/B/349/III/2024/SPKT/POLRES/GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, berharap pihak kepolisan dalam hal ini, Polres Gowa dapat menemukan kendaraan korban yang telah dibawa kabur oleh oknum penipu yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Menanggapi hal itu, Hadi Soetrisno, S.H. selaku praktisi hukum, Selasa (02/04/2024) kepada wartawan mengatakan, pelapor Nurhayana telah ditipu dan kendaraan milik ayahnya dibawa kabur oleh tiga orang komplotan penipu.

“Penipuan yang telah dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal telah melanggar Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023), setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ucapnya.

Menurut pandangan Hadi Soetrisno, S.H. sudah jelas komplotan oknum penipu tersebut telah mengatur serangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk mengelabui pelapor Nurhayana agar kendaraan miliknya dapat dikuasai untuk dimiliki.

“Kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gowa provinsi Sulawesi-Selatan dapat bertindak sesuai dengan tupoksinya untuk menangkap para pelaku penipuan tersebut, dimana sudah ada nomor ponsel +62 823-2245-1833 dan kendaraan yang digunakan sangat jelas terlihat pada cctv warga sekitar yang dikendarai saat mendatangi rumah pelapor Nurhayana,” terangnya.

Lebih lanjut, Hadi Soetrisno, S.H. berharap kepada pihak penegak hukum dengan adanya nomor ponsel dan kendaraan yang digunakan oleh komplotan oknum penipu tersebut lebih memudahkan pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Gowa untuk mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan tersebut.

“Saya kira teknologi saat ini sudah canggih yang dimiliki pihak Kepolisian Republik Indonesia, semua itu dengan mudah untuk melakukan penelusuran mengungkap dan menangkap para komplotan penipu yang merugikan pelapor Nurhayana dan tentunya ini sangat meresahkan masyarakat,” tutup Hadi Sutrisno.

Untuk diketahui, identitas mobil Avanza Veloz dimaksud antara lain :
Toyota Avanza Veloz 1.3 M/T Plat DD 1344 MC, nama pemilik di STNK Muh Sadri, beralamat jalan Barukang VI, Nomor Mesin : 1NRF113567, Nomor Rangka : MHKM5EA4JGK010907, tahun buatan 2016. (*)

Editor : Nasution

Berita Terpopuler