Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

Perumda Parkir Makassar Percepat Penataan Jukir Liar, Roadshow Hari Ke-8 Sasar Biringkanaya dan Tamalanrea

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya terus memperkuat upaya penataan sistem perparkiran di Kota Makassar melalui kegiatan Roadshow Sosialisasi Program Kerja yang kini memasuki hari ke-8. Pada Rabu (17/6/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea dengan melibatkan jajaran direksi, dewan pengawas, tenaga ahli, kepala bagian, kepala subbagian, serta staf Perumda Parkir Makassar Raya.

Kegiatan ini bertujuan membangun komunikasi dan mempererat sinergi antara Perumda Parkir dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir serta menata keberadaan juru parkir di wilayah Kota Makassar.

Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, menjelaskan bahwa roadshow tersebut menjadi wadah untuk menyerap aspirasi sekaligus memberikan pemahaman terkait program kerja dan kebijakan perparkiran kepada pemerintah setempat.

“Alhamdulillah, seluruh pertanyaan dan berbagai persoalan yang disampaikan oleh pihak kecamatan dapat kami jawab dengan baik. Ini menjadi langkah awal untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat dalam penataan perparkiran di Kota Makassar,” ujar Andi Ryan, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea masih menghadapi sejumlah tantangan di sektor perparkiran, terutama terkait keberadaan juru parkir liar yang belum terdaftar secara resmi dan diduga menyetorkan hasil pungutan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Ia mengungkapkan bahwa Kecamatan Tamalanrea memiliki sekitar 81 titik parkir yang menjadi fokus perhatian dalam program penataan, sedangkan Kecamatan Biringkanaya tercatat memiliki sekitar 31 titik. Namun demikian, luas wilayah Biringkanaya serta tingginya aktivitas perusahaan dan kawasan usaha membuat pengawasan parkir di wilayah tersebut membutuhkan perhatian lebih intensif.

“Kami menemukan masih banyak titik parkir yang belum tertata dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara Perumda Parkir, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, dan masyarakat untuk melakukan pendataan serta penataan secara menyeluruh,” jelasnya.

Andi Ryan juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada sejumlah lokasi yang melakukan pungutan parkir tanpa dasar kerja sama resmi maupun kewenangan yang sah.

“Kami sudah menyampaikan kepada pihak kecamatan dan kelurahan bahwa setiap bentuk pungutan parkir harus memiliki dasar hukum dan mekanisme kerja sama yang jelas. Jika berkaitan dengan retribusi, tentu harus mengikuti aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.

Ke depan, Perumda Parkir Makassar Raya berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan sistem perparkiran yang tertib, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar maupun pelayanan parkir yang tidak sesuai ketentuan melalui kanal pengaduan resmi Perumda Parkir Makassar Raya. (*)

Berita Terpopuler