Terhubung dengan kami

News

Ratusan Truk Kepung Balai Kota, Sopir Samarinda  Pertanyakan Kewenangan Dishub Atur Antrean Bio Solar 

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, SAMARINDA — Ratusan unit mobil truk dikerahkan dalam aksi unjuk rasa yang digelar Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) di depan Kantor Wali Kota Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa, Senin (24/8/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes para sopir terhadap sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi jenis bio solar untuk kebutuhan operasional kendaraan. Para sopir juga mempersoalkan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang mulai 1 September 2026 memberlakukan pengambilan nomor antrean BBM bersubsidi melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Banyaknya kendaraan yang dikerahkan dalam aksi tersebut menyebabkan arus lalu lintas di sekitar Kantor Wali Kota Samarinda mengalami kemacetan.

Para peserta aksi kemudian diterima langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun didampingi Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarilitua Hamalu beserta jajarannya.

Koordinator Lapangan FGSS, Hendra Buton, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemkot Samarinda.

Salah satunya mempertanyakan dasar kewenangan Dishub dalam mengatur atau menentukan nomor antrean BBM bersubsidi jenis bio solar.

“Apa dasar kewenangan Dishub ikut mengatur atau menentukan nomor antrean BBM bersubsidi bio solar? Kenapa Dishub tidak mengatur juga nomor antrean BBM bersubsidi Pertalite?” kata Hendra.

Menurutnya, para sopir keberatan jika pengambilan nomor antrean harus dilakukan melalui Dishub karena dinilai menambah beban, khususnya bagi sopir yang tinggal di daerah pelosok.

FGSS juga meminta kartu Brizzi Solar yang diblokir agar segera dibuka kembali tanpa persyaratan yang dikaitkan dengan uji KIR.

Selain itu, para sopir meminta tambahan kuota bio solar bagi armada yang melayani perjalanan lintas kota maupun lintas provinsi.

“Kami juga menolak pemotongan bak mobil karena berdampak terhadap sopir yang tinggal di pelosok,” ujarnya.

FGSS turut meminta agar proses uji KIR dipermudah bagi kendaraan yang secara fisik memiliki bentuk berbeda, sepanjang kendaraan tersebut dinilai masih layak untuk diuji.

Hendra juga menyinggung hasil pertemuan antara FGSS dengan Wali Kota dan Kadishub Samarinda pada 19 Agustus 2026. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut telah disepakati bahwa kendaraan yang sudah dinyatakan lulus uji KIR, haknya segera dikembalikan tanpa persyaratan tambahan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan bahwa penggunaan kartu Brizzi Solar merupakan bagian dari program pemerintah dalam mengelola penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kartu Brizzi Solar merupakan program pemerintah untuk mengelola penyaluran BBM bersubsidi dengan baik agar tepat sasaran. Program ini sudah diberlakukan di wilayah Kalimantan Timur dan sebagian wilayah di Indonesia, termasuk Samarinda,” jelas Andi Harun.

Terkait persoalan nomor antrean yang nantinya diambil melalui Dishub, Andi Harun mengatakan kebijakan tersebut masih dapat dievaluasi apabila dalam pelaksanaannya justru menyulitkan para sopir.

“Yang diprotes para sopir terkait nomor antrean yang diambil di Dishub. Apakah di Dishub merupakan satu-satunya opsi yang terbaik? Kalau ternyata hal ini menyulitkan para sopir, maka akan dilakukan evaluasi,” katanya.

Ia menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan dengan tujuan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus mengantisipasi kemacetan akibat antrean kendaraan di sejumlah SPBU.

Menurutnya, pengaturan tersebut juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.

Terkait tuntutan mengenai kendaraan yang belum melakukan normalisasi, Andi Harun mengatakan persoalan tersebut bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Samarinda.

Ia mengaku telah menyurati Kementerian Perhubungan untuk meminta keringanan bagi para sopir.

“Saya sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan agar diberikan keringanan terhadap para sopir. Hal itu bukan kewenangan pemerintah kota. Kewajiban untuk normalisasi kendaraan over dimensi merupakan kebijakan Kementerian Perhubungan,” tegasnya.

Andi Harun menambahkan, pemerintah daerah tidak dapat mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Secara hukum, pemerintah daerah tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Namun, bagi kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji KIR, Andi Harun memastikan kartu uji KIR segera dibagikan dan blokir kartu Brizzi Solar akan dibuka kembali.

“Bagi para sopir yang telah lulus uji KIR, segera dibagikan kartu uji KIR-nya dan segera dibuka blokir kartu Brizzi Solarnya. Tapi ke depan, kendaraan yang sudah uji KIR tetapi belum melakukan normalisasi, saya harap mengikuti aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat ditanya apakah Kadishub Samarinda sebelumnya telah menyampaikan dasar kewenangan terkait rencana pengaturan nomor antrean BBM bersubsidi melalui Dishub, Hendra Buton menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima penjelasan mengenai dasar kewenangan tersebut.

“Kadishub tidak pernah menyampaikan dasar kewenangannya,” tandas Hendra. (Nas/Samsul).

Berita Terpopuler