Terhubung dengan kami

Kasus Korupsi

Polisi Buka Peluang Tersangka Baru, Ketua Kadin Gowa Diperiksa Terkait Kasus PBG

Dipublikasikan

pada

SIMAKBERITA.COM, GOWA – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah, dijemput tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gowa saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Cengkareng, Jakarta.

Ardiansyah dijemput petugas kepolisian saat dirinya masih berada di atas pesawat sebelum dirinya turun.

Penjemputan dilakukan setelah Ardiansyah tiba dari perjalanan luar negeri. Penyidik kemudian membawa yang bersangkutan ke Kabupaten Gowa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan pemerasan yang berkaitan dengan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin membenarkan adanya penjemputan tersebut. Ia mengatakan, tindakan itu dilakukan pada Sabtu, (29/8/2026), sekitar pukul 23.00 WIB.

“Benar, pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekitar jam 23.00 WIB, tim dari Penyidik Tipidkor Polresta Gowa telah melakukan penjemputan atau membawa seorang saksi yakni Ardiansyah di Bandara Cengkareng, Jakarta, untuk dihadapkan di hadapan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Muhailis. Selasa (1/09/2026) 

Menurutnya, Ardiansyah dijemput penyidik sesaat setelah tiba dari Madrid, Spanyol. Bahkan Sebelumnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan, namun panggilan tersebut tidak dihadiri.

“Pada saat yang bersangkutan tiba dalam perjalanannya dari Madrid, dijemput oleh penyidik. Yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan dua kali, namun tidak diindahkan sehingga karena keterangannya sangat dibutuhkan, dijemput dan di bawa ke Gowa, Sungguminasa, untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Muhailis mengatakan, pemeriksaan terhadap Ardiansyah dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi, pungli dan pemerasan yang berkaitan dengan proses perizinan PBG di wilayah hukum Polresta Gowa.

Setelah dijemput dari Bandara Cengkareng, Ardiansyah kemudian dibawa menuju Polresta Gowa. Ia menjalani pemeriksaan cukup intensif oleh penyidik.

“Yang bersangkutan diperiksa dari jam 07.00 sampai jam 18.00 WITA dengan pertanyaan kurang lebih 60 pertanyaan,” ungkap Muhailis.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, kata Muhailis, penyidik telah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi. Keterangan Ardiansyah dinilai penting untuk memperkuat dan mengaitkan sejumlah fakta yang telah ditemukan penyidik.

“Sudah kurang lebih 20 saksi yang diperiksa. Jadi keterangan yang bersangkutan untuk menguatkan, mengaitkan dan membuat terang perkara ini,” ujarnya.

Penyidik, lanjut Muhailis, tengah mendalami sejumlah perkara yang diduga saling berkaitan. Di antaranya kasus CSR, Royal Spring, serta persoalan lain yang berkaitan dengan perizinan PBG.

Menurut Muhailis, pemeriksaan Ardiansyah juga berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya yang melibatkan mantan pejabat di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

“Pengembangan kasus tersebut melahirkan dan memfaktakan ada beberapa kejadian yang terproses untuk membuat terang perkara ini dan mengarah kepada pengungkapan tersangka yang lain,” jelasnya.

Terkait alasan penyidik memeriksa Ardiansyah, Muhailis mengatakan keterangannya diperlukan untuk mengaitkan fakta-fakta dalam perkara yang sebelumnya telah diungkap penyidik.

“Keterangan Ardiansyah adalah memfaktakan dan mengaitkan antara perkara yang dilakukan oleh tersangka sebelumnya. Kemudian keterangan Haji Ardiansyah memperjelas fakta-fakta dengan kemungkinan adanya peranan tersangka baru selain daripada Kadis Perkimtan,” katanya.

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah dokumen.

“Ada beberapa dokumen yang kami peroleh dari hasil penggeledahan dirumah Ardiansyah, baik berupa fakta-fakta autentik maupun dokumen yang berkaitan dengan pertemuan-pertemuan dengan pihak yang diduga sebagai tersangka,” ujar Muhailis.

Muhailis menegaskan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.

“Perkara ini sudah sidik. Tinggal dilakukan nanti gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka selanjutnya,” tegasnya.

Meski demikian, hingga saat ini Ardiansyah masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mendalami peran dan keterangannya dalam rangkaian perkara yang sedang ditangani.

“Yang bersangkutan masih saksi. Peranannya adalah sebagai penghubung antara kejadian lain maupun kejadian berikutnya,” kata Muhailis.

Saat ditanya mengenai keterkaitan pemeriksaan Ardiansyah dengan pemeriksaan sejumlah pihak sebelumnya, termasuk Bupati Gowa, Muhailis tidak menampiknya.

“Termasuk salah satunya,” pungkasnya. (Anas).

Berita Terpopuler