SIMAKBERITA.COM, GOWA – Kasus peredaran uang palsu (Upal) kembali marak terjadi di Kabupaten Gowa. Kali ini, para pedagang Pasar Induk Minasamaupa, Sungguminasa yang menjadi korbannya.
Kasus ini terungkap ketika petugas Pasar Induk berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial IR, warga Makassar yang diduga sebagai pelaku pengedar upal dan membawanya ke Mapolsek Somba Opu setelah melakukan aksinya ke beberapa pedagang, Kamis (26/12/2019) pagi.
“Perempuan IR ini sudah lama saya incar, mencurigakan ki. Kalau belanja selalu menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- dan belanjaannya cuman Rp 5.000,-. Jadi saya periksa tasnya ternyata banyak uang palsu yang dia simpan,” ujar Angga, petugas Pasar Induk Minasamaupa yang dijumpai di Mapolsek Somba Opu.
Angga menyampaikan, kecurigaannya semakin beralasan saat uang tersebut diteliti keasliannya.
“Saya remas itu uang langsung robek dan hologramnya juga tidak kasar ki,” ucap Angga.
Sedangkan salah satu pedagang sayur dan buah yang menjadi korban, Haryati mengaku tidak menyangka kalau uang yang diterimanya dari pelaku merupakan uang palsu sebab pelaku sudah sering membeli sayur kepadanya, namun uang yang diberikan memang selalu uang pecahan Rp.100.000,-.
“Sudah empat kali mi beli sama saya Pak, kalau beli itu pasti bawa uang Rp 100.000,- baru dibelanjakan cuma Rp 5.000,-. Saya baru tahu kalau uang saya itu palsu waktu saya mau bayar cicilan motor di Yamaha,” ungkap Haryati saat melaporkan kejadian yang menimpanya di Mapolsek Somba Opu.
Haryati menceritakan, selain dirinya beberapa pedagang pasar juga telah menjadi korban peredaran upal oleh pelaku.
“Bukan cuma saya yang jadi korban, ada juga beberapa pedagang yang lain,” kata Haryati.
Kepala Pasar Induk Minasamaupa, H. Zainuddin Langke yang dikonfirmasi menyebutkan, peredaran upal tersebut sudah lama ia dengar dari para pedagang pasar.
“Sebenarnya sejak beberapa bulan yang lalu ini saya dengar dari pedagang mendapatkan uang palsu, dan yang paling marak itu di bulan Desember ini,” tutur Zainuddin.
Dirinya pun mengimbau kepada seluruh pedagang agar berhati-hati dan teliti saat menerima uang dari pembeli ketika melakukan transaksi.
Sementara itu, Kapolsek Somba Opu, Kompol Syafei yang dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang perempuan berinisial IR yang telah dilaporkan oleh beberapa pedagang Pasar Induk Minasamaupa karena mengedarkan upal.
“Kami telah mengamankan seorang wanita yang telah dilaporkan oleh pedagang pasar. Kami juga telah mengamankan barang bukti diduga uang palsu pecahan Rp.100.000,- senilai Rp.9.600.000,- yang ada didalam tas IR. Jadi, kasus ini masih dalam pengembangan,” tukas Kompol Syafei. (Yan)
Editor: Ilma Amelia