SIMAKBERITA.COM, KUTAI TIMUR — Sejumlah sopir truk pengangkut material dan sembako di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya wilayah Sangatta, mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi jenis Biosolar di sejumlah SPBU untuk memenuhi kebutuhan operasional kendaraan mereka.
Kelangkaan tersebut dinilai semakin memberatkan para sopir lantaran terdapat perbedaan harga yang cukup tinggi antara Biosolar bersubsidi dan nonsubsidi.
Harga Biosolar nonsubsidi disebut mencapai Rp 21.150 per liter, sedangkan Biosolar bersubsidi hanya Rp 6.800 per liter.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Nora Ramadani, mengatakan persoalan kelangkaan BBM bersubsidi telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kutim sekitar dua pekan lalu.
Menurut Nora, persoalan kelangkaan BBM bersubsidi tidak hanya terjadi di Kutai Timur, tetapi juga menjadi fenomena secara nasional.
“Kejadian kelangkaan BBM bersubsidi itu tidak hanya terjadi di Kutim, tetapi secara nasional,” ujar Nora kepada wartawan Simakberita.com, Rabu (26/8/2026).
Ia menilai, tingginya disparitas harga antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi menjadi salah satu faktor yang membuka peluang bagi oknum tertentu untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi demi mendapatkan keuntungan pribadi.
“Fenomena ini buntut dari kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan harga BBM nonsubsidi secara signifikan, sehingga menyebabkan adanya kesenjangan harga antara BBM bersubsidi maupun nonsubsidi.
Disparitas harga yang tinggi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Nora menegaskan, BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.
Ia menyebut, penyalahgunaan dan penjualan kembali BBM bersubsidi dapat berujung pada proses hukum dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar.
“BBM bersubsidi digunakan oleh masyarakat, bukan untuk dijual kembali. Bila dilanggar, itu merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tegasnya.
Terkait upaya penertiban terhadap praktik pengetapan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, Nora menyebut pihak Pertamina harus lebih proaktif melakukan pengawasan dan penindakan.
Menurutnya, Pertamina dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan operasi penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kalau serius, seharusnya pihak Pertamina yang proaktif meminta Disperindag, Satpol PP, dan Polres Kutai Timur bersinergi dengan Pertamina melakukan operasi penertiban BBM bersubsidi,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya SPBU dan pengetap yang terindikasi terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi, pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap SPBU tersebut adalah Pertamina.
Lebih lanjut, Nora menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola sektor minyak dan gas bumi (migas).
Menurutnya, pengelolaan migas berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan pihak terkait.
Di sisi lain, Disperindag Kutai Timur selama ini tetap berupaya mengusulkan penambahan kuota BBM bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan sektor transportasi di daerah.
“Setiap tahun Disperindag mengajukan permohonan penambahan kuota BBM. Yang terbaru permohonan penambahan kuota BBM pada September 2025, namun hingga saat ini Pertamina belum merealisasikan,” pungkas Nora. (Samsul).