Terhubung dengan kami

Birokrasi/Pemerintahan

Kecamatan Wajo Perkuat Pemahaman RT/RW tentang Aturan Retribusi Sampah 

Dipublikasikan

pada

Saat Sekcam Wajo, Zamhir Islami Rahman didampingi oleh Lurah Mampu, Liana Sari melakukan sosialisasi retribusi sampah (Poto : Nasution)

SIMAKBERITA.COM, MAKASSAR – Mewakili Camat Wajo, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wajo, Zamhir Islami Rahman, menggelar sosialisasi retribusi pelayanan persampahan yang diikuti para Ketua RT dan RW di Kantor Lurah Mampu, Jalan Sarappo, Rabu (1/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Zamhir mengatakan sosialisasi ini merupakan inisiasi Camat Wajo untuk memperkuat pemahaman sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah kecamatan dan para Ketua RT/RW dalam mendukung optimalisasi penerimaan retribusi sampah.

“Melalui kegiatan ini kita akan berdiskusi mengenai retribusi sampah agar sinergi antara Pemerintah Kecamatan dan RT/RW semakin kuat dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Zamhir menjelaskan, sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 44 Tahun 2024.

Ia berharap para Ketua RT dan RW dapat memahami mekanisme pemungutan retribusi yang berlaku sehingga pelaksanaannya di lapangan berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Lurah Mampu, Liana Sari, beserta jajaran Pemerintah Kelurahan Mampu. (Nas).

Berita Terpopuler